Enter your keyword

Dekan FTSL-ITB bukaTalk Show Interaktif "Perlindungan Dasar Bagi Pengguna Moda Transportasi & Pengguna Jalan Lainnya"

Acara Talk Show Interaktif bertema : “Perlindungan Dasar Bagi Pengguna Moda Transportasi & Pengguna Jalan Lainnya” yang diselenggarakan oleh PT. Jasa Raharja [Persero] bekerja sama dengan Tribun Jabar dan Institut Teknologi Bandung digelar pada tanggal 22 Juni 2010 bertempat di Aula Barat-ITB, Jalan Ganesa 10 Bandung.

Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan –  ITB, Dr. Ir. Saptahari Sugiri, mewakili Rektor  ITB, telah membuka acara tersebut dengan menyampaikan sambutan dan ditandai dengan pemukulan gong.  Acara dipandu oleh moderator dari Tribun Jabar dengan menghadirkan para narasumber dari institusi tekait, seperti Kepala Cabang PT. Jasa Raharja [Persero] Jawa Barat, Polda Jabar, DPD Organda Jawa Barat, Aine Kusumawati, ST, MT., Ph.D [Kelompok Keahlian Rekayasa Transportasi – ITB], serta Dinas Perhubungan Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Dekan FTSL-ITB menyampaikan bahwa pengguna jalan baik kendaraan bermotor [umum/pribadi], kendaraan non motor seperti sepeda dan pejalan kaki membutuhkan rasa aman selama di perjalanan. Fasilitas infrastruktur, termasuk jalan dalam penggunaannya ada peraturan-peraturan yang harus ditaati; peraturan tersebut dibuat untuk menjamin keselamatan pengguna jalan sampai ke tempat tujuan.

Beberapa instansi yang berperan dalam mejamin keselamatan tersebut antara lain :

  1. ITB dalam hal ini FTSL-ITB; pada keilmuan Teknik Sipil terdapat Kelompok Keahlian/Keilmuan Rekayasa Transportasi yang mendalami kepakaran tentang pembuatan jalan, dimana dalam perancangan jalan terdapat aturan-aturan yang harus dipenuhi misalnya tentang batas kecepatan, kemiringan jalan, kapasitas, tonase, dan lain-lain
  2. Kepolisian; pengguna jalan dalam mengemudikan kendaraanya harus mentaati peraturan berlalulintas, kepemilikan SIM [Surat Izin Mengemudi] harus teruji kompetensinya,
  3. Dinas Perhubungan: berkompeten untuk melengkapi peraturan/rambu-rambu lalu lintas jalan raya, penentuan jenis kendaraan yang boleh dan tidak boleh lewat, dsb.

Kesemuanya saling berkaitan satu sama lainnya dengan tujuan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan. Namun seperti pepatah mengatakan ‘untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak’, berdasarkan fakta di lapangan  kecelakaan di jalan masih sering terjadi bahkan menimbulkan korban yang disebabkan oleh berbagai faktor. Akibat kecelakaan tersebut antara lain membutuhkan biaya penyembuhan yang relatif tinggi. Asuransi kecelakaan merupakan salah satu cara perlindungan bagi pengguna jalan untuk mengatasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Di negara maju kesadaran masyarakatnya untuk berasuransi sangat besar, sudah saatnya masyarakat Indonesia untuk mengarah ke sana. Dalam kaitan itu acara Talk  Show berjudul “Perlindungan Dasar Bagi Pengguna Moda Transportasi & Pengguna Jalan Lainnya” mencoba menganalisa, mengidentifikasi, dan mendiskusikan permasalahan yang ada mengenai santunan korban kecelakaan sehingga diperoleh hasil yang terbaik.