ITB DAN PT WIKA BETON BENTUK KERJA SAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
ITB sebagai perguruan tinggi penyelenggara pendidikian ternama di Negara ini dan PT Wijaya Karya Beton sebagai Market Leader produsen beton pencetak di Indonesia merupakan paduan yang serasi untuk melakukan kegiatan bersama dalam bidang Teknik sipil dan lingkungan.
Dalam rangka pengembangan pengembangan teknologi beton pracetak, PT. Wijaya Karya (Persero), Tbk. (WIKA BETON) salah satu anak perusahaan PT Wijaya Karya (Persero), Tbk. (WIKA) menggandeng institute Teknologi Bandung (ITB) dengan menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) / Nota Kesepakatan anatara PT Wijaya Karya Beton dengan Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB, yang dilaksanakan di Ruang ALSI FTSL ITB pada tanggal 21 Juni 2012. Penandatangan tersebut dilakukan oleh Prof. Dr. Suprihanto Notodarmodjo, Ph.D (Dekan FTSL) dan Direktur WIKA Beton.
MoA ini merupakan satu lagi bentuk link and match yang selama ini diharapkan dapat terus terjadi antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dalam rangka kemajuan bangsa khususnya dibidang teknik sipil dan lingkungan.
Nilai tambah dari hasil kesepakatan dapat diciptakan secara maksimal, apabila kedua belah pihak memfasilitasi hal-hal yang diperlukan untuk mendukung kelancaran aktifitas kejasamanya.
Ruang Lingkup yang menjadu focus untuk dikerjasamakan di antaranya :
- Kegiatan Penelitian dan Pengembangan
- Layanan profesi
- Pemanfaatan fasilitas laboratorium
- Penyelengaraan seminar bersama
- Menyusun standarisasi bersama
- Penyediaan sarana magang dan tugas akhir bagi mahasiswa
- Penyediaan sarana studi ekskursi bagi didosen dan mahasiswa
- Partisipasi dalam kuliah tamu
- Dukungan penelitian studi Pasca Sarjana
- Kesempatan kerja bagi lulusan sesuai kebutuhan
- Kesempatan melanjutakan studi program sarjana dan pasca sarjana bagi yang mendapatkan beasiswa
- Menjadi pembicara pada seminar internal yang diselenggarakan oleh masing-masing pihak
- Berpartisipasi pada seminar dan pameran yang diselenggarakan masing-masing pihak
Nota kesepakatan ini berlaku 3 tahun terhitung sejak ditandatanganinya MoA ini.