Perkeretaapian Nasional : Antara Pragmatisme, Kosmetik dan Perubahan Struktural (Harun al-Rasyid LUBIS)
Restrukturisasi perkeretaapian masih terus berlangsung di banyak negara, ada yang sukses, gagal, atau mandeg. Di Eropa sekalipun upaya mencari model dan proses bisnis KA yang terbaik masih belum tuntas danterus berlanjut sampai sekarang. Pilihannya,apakah tetap melanjutkan pemisahan vertikal, antara manajemen roda (kereta) dan rel (infrastruktur) dengan harapan terbukanya kompetisi dan multi-operator, atau mempertahankan penyatuan (integrasi). Restrukturisasi perkeretaapian nasional termasuk kategori mandeg dan setengah hati. Berlakunya Undang-Undang no. 23/2007 tentang Perkeretaapian dimaksudkan untuk mereformasi sektor perkeretaapian agar lebih kompetitif, dapat memenuhi tuntutan kebutuhan pelayanan, mengikuti perkembangan terkini teknologi KA dan mendorong peran Pemda dalam pengembangan KA regional dan perkotaan. UU 23/2007 mengamanatkan agar fungsi pemerintahan (pengaturan) dengan fungsi pengoperasian (pengusahaan) dipisahkan. Tujuannya agar keterlibatan entitas swasta nanti baik sebagai badan usaha prasarana dan/atau badan usaha sarana nanti dapat terpayungi dengan tata kelola yang baik (good governance). Pertanyaannya adalah sudah sejauh apa amanah UU 23/2007 ini dipenuhi ? Apakah sudah terjadi perubahan dan membaikkah pelayanan perkeretaapian kita ? Tulisan ini mencoba melakukan penilaian perihal perjalanan restrukturisasi perkeretaapian dan secara khusus tentang revitalisasi perkeretaapian nasional. Selengkapnya