Enter your keyword

Kelompok Keahlian/Keilmuan Manajemen & Rekayasa Konstruksi FTSL-ITB Menyelenggarakan Lokakarya Nasional di Bandung

Kelompok Keahlian/Keilmuan Manajemen & Rekayasa Konstruksi FTSL-ITB bekerjasama dengan Pusbistek BPKSDM Dep. Pekerjaan Umum menyelenggarakan Lokakarya Nasional FORUM KOMUNITAS AKSI UNTUK KONSTRUKSI INDONESIA [Forum KAKI], ”Sepuluh Tahun Undang-Undang Jasa Konstruksi: Harapan, Kenyataan, dan Tantangan”, pada tanggal 13-14 Agustus 2009 di Galeri Ciumbuleuit Hotel & Apartment Jl. Ciumbuleuit no.42A Bandung.

..

LATAR BELAKANG
Sektor konstruksi adalah salah satu sektor utama pendorong pembangunan nasional dan memberikan kontribusi sekitar 7-8% dari PDB, serta menyediakan lapangan kerja bagi 4-5% penduduk.
Pengaturan yang komprehensif untuk sektor ini mulai diperkenalkan melalui Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) No. 18 Tahun 1999. Berbagai perdebatan mengenai definisi dan lingkup ”jasa konstruksi” masih terus berlangsung, namun UUJK secara spesifik memberi batasan pengaturan terhadap jasa konstruksi yaitu layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Serta yang dimaksud dengan ”pekerjaan konstruksi” adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
UUJK memiliki tiga tujuan yaitu:
  1. memberikan   arah  pertumbuhan   dan  perkembangan  jasa  konstruksi   untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas;
  2. mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Upaya mencapai tujuan pertama salah satunya dilakukan melalui peningkatan profesionalisme pelaku yaitu persyaratan sertifikasi perusahaan, keahlian kerja, dan ketrampilan kerja. Hal lain yang diamanahkan UUJK adalah terciptanya kemitraan yang sinergis antara usaha yang besar, menengah, dan kecil serta antara usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.
Dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, para pelaku wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat. Kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban diupayakan dengan pengaturan kontrak konstruksi yang menggunakan kaidah pengikatan yang standar dan juga mempertimbangkan kaidah internasional.
Sedangkan peningkatan peran masyarakat diatur melalui Forum Jasa Konstruksi, serta peran pengembangan dilaksanakan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri yang dikenal sebagai Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di tingkat nasional dan daerah.
Pengaturan jasa konstruksi dengan tiga tujuan tersebut telah berlangsung selama sepuluh tahun. Dengan pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pekerjaan Umum, telah banyak kemajuan yang dicapai oleh sektor konstruksi nasional. Namun demikian, implementasi pengaturan yang disusun berlandaskan pada berbagai asas mulia ini (kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara), pada kenyataannya  masih jauh dari harapan. Kerjasama yang sinergis antara usaha besar, menengah dan kecil, serta antara usaha yang bersifat umum dan spesialis belum terbentuk; sistem sertifikasi tenaga kerja sudah lebih baik, namun belum sepenuhnya mencerminkan kompetensi secara obyektif; serta kualitas konstruksi yang masih rendah adalah beberapa hal yang menjadi tantangan pengembangan jasa konstruksi nasional.
Mempertimbangkan itu semua, Komunitas Aksi untuk Konstruksi Indonesia (KAKI), merasa perlu untuk mengadakan suatu diskusi dalam bentuk forum komunikasi nasional yang menelaah berbagai capaian dan tantangan terhadap upaya seluruh stakeholders untuk mencapai tujuan UUJK selama sepuluh tahun ini.  Hal ini tentunya sejalan dengan dengan tujuan dibentuknya KAKI, yaitu untuk menggalang solidaritas nasional dalam mewujudkan jasa konstruksi Indonesia yang kokoh dan berdaya saing tinggi. Sebuah forum komunikasi yang diprakarsai para akademisi bersama-sama dengan para stakeholders lainnya dan mulai aktif sejak tahun 2006.
Melihat kembali beberapa kegiatan KAKI pada tahun 2006-2007 yang berfokus pada pematangan (refining) pemikiran mengenai revitalisasi transformasi sektor konstruksi Indonesia yang mencakup telaah kritis terhadap PP No. 28, 29 dan 30 Tahun 2000 serta kegiatan lanjutannya berupa serangkaian diskusi tentang kebijakan sektor konstruksi nasional pada tingkat makro, meso, dan mikro, yang kemudian diikuti dengan perumusan strategi revitalisasi transformasi sektor konstruksi Indonesia, maka kegiatan Forum Nasional yang diusulkan ini akan menjadi sebuah langkah dan kontribusi KAKI selanjutnya sebagai bentuk kepedulian sekelompok masyarakat terhadap perkembangan jasa konstruksi di tanah air.
TUJUAN
Tujuan diskusi Forum KAKI kali ini adalah mendapatkan gambaran objektif harapan, kenyataan dan tantangan yang ada pada jasa konstruksi selama sepuluh tahun terakhir (1999-2009) dalam rangka mewujudkan cita-cita UUJK. Diskusi juga akan mencakup telaah kritis mengenai UUJK sebagai landasan hukum bagi kebijakan jasa konstruksi nasional. Dalam diskusi ini, seluruh komponen sektor jasa konstruksi yaitu para profesional, pihak Pemerintah, serta pakar dan akademisi, akan menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan, hambatan, dan usulan strategi perbaikan di masa yang akan datang.
KELUARAN
Hasil diskusi Forum KAKI akan disusun menjadi suatu dokumen yang meliputi:
  1. Gambaran mengenai berbagai aspek pengaturan dan penyelenggaraan jasa konstruksi yang sudah berjalan dengan baik dan yang masih perlu ditata lebih lanjut;
  2. Gambaran mengenai faktor-faktor pendorong keberhasilan dan faktor-faktor kendala/tantangan yang menyebabkan belum tercapainya tujuan UUJK.